Bukittinggi – Ratusan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bukittinggi harus menerima kenyataan pahit di tengah perayaan Idulfitri. Sebanyak 947 tenaga kontrak resmi dirumahkan sejak awal April 2025, menyusul kebijakan nasional yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan implementasi dari aturan pusat, bukan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah daerah. “Ini menjadi masalah nasional, semua ditentukan dari kementerian, bukan kebijakan gubernur atau wali kota. Di Bukittinggi, ada 947 tenaga kontrak atau honorer yang belum masuk database dan terpaksa dirumahkan mulai awal April,” ujar Ramlan.
Meski demikian, Pemkot Bukittinggi berupaya mencari solusi agar tenaga honorer yang terdampak tetap mendapatkan kesempatan bekerja. Salah satu langkah yang tengah dirancang adalah mekanisme perekrutan kembali melalui sistem outsourcing atau pihak ketiga.
“Kami sedang menyusun aturan baru sebagai solusi bagi mereka. Ratusan pegawai ini akan diprioritaskan untuk direkrut kembali melalui jalur outsourcing,” jelas Ramlan.
Pemkot Bukittinggi menegaskan bahwa keputusan ini sepenuhnya mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ramlan juga menekankan bahwa kebijakan ini tidak berkaitan dengan kepentingan politik.
“Kami sudah menerima pemberitahuan tertulis dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kami tidak ingin menyalahi aturan,” tegasnya.
Dengan adanya skema outsourcing yang tengah disiapkan, Pemkot Bukittinggi berharap tenaga honorer yang terdampak tetap memiliki peluang untuk kembali bekerja, meski dalam sistem yang berbeda. Namun, kebijakan ini masih memerlukan kajian lebih lanjut sebelum dapat diterapkan secara efektif.
(Sumber : padek.jawapos)
0 Comments