CEK KEABSAHAN WARTAWAN KAMI

Logo Media

Verifikasi Kartu Pers


Henri Gusvira Soroti Rencana Pergantian Kepala Puskesmas dari Bidan ke Dokter di Padang Pariaman

Henri Gusvira Soroti Rencana Pergantian Kepala Puskesmas dari Bidan ke Dokter di Padang Pariaman

Padang Pariaman,---Tokoh masyarakat Padang Pariaman, Henri Gusvira, SE.mengatan terkejut dan kaget'membaca informasi tentang adanya perubahan pergantian pimpinan Puskesmas d…
Dua Bulan Lebih Gaji Puluhan Pekerja PT Rodo Eleska Teknik Mandiri Belum Dibayar, Nasib Malang Pekerja Mengadu Nasib di Proyek Galangan Kapal Bintan

Dua Bulan Lebih Gaji Puluhan Pekerja PT Rodo Eleska Teknik Mandiri Belum Dibayar, Nasib Malang Pekerja Mengadu Nasib di Proyek Galangan Kapal Bintan

Bintan, Kepri – Puluhan pekerja yang mengaku bekerja melalui PT Rodo Eleska Teknik Mandiri (RETM) pada proyek pembangunan kapal tongkang di kawasan galangan kapal Bintan mengeluhk…
Di duga Mililiki gudang Limbah oknum polisi Polresta Barelang intergeritas Kapolresta barelang di pertanyakan  Batam- diduga oknum polisi dari Polresta  Barelang memiliki gudang penampungan Limbah B3 di duga ilegal yang terletak di Dapur 12 kelurahan Sei pelunggut Kecamatan Sagulung kota Batam (10/6/2026)   Praktik penimbunan liar limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang telah lama meresahkan warga Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, akhirnya terungkap. Hasil penelusuran mendalam tim investigasi media membongkar fakta krusial: sebuah lokasi di kawasan strategis sekitar Jalan Raya Dapur 12 terbukti beroperasi dalam kurun waktu yang cukup lama diduga tanpa selembar pun izin resmi. Usaha ini berkedok pengumpulan rongsokan atau scrap, namun menyimpan material yang jauh dari sekadar barang bekas biasa, melainkan material berisiko tinggi yang mengancam lingkungan dan kesehatan publik.    Berdasarkan data serta pengaduan masyarakat yang dihimpun selama sepekan terakhir, bekas bangunan pengolahan kayu ini sangat aktif didatangi kendaraan pengangkut barang. Muatan yang dibongkar bukanlah besi tua atau kardus, melainkan tumpukan limbah plastik industri, sisa komponen dan perangkat elektronik bekas, timbunan baterai serta aki bekas, hingga kayu palet yang diduga kuat telah terkontaminasi zat kimia berbahaya.     Seluruh jenis material tersebut secara tegas masuk dalam kategori limbah B3. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, pengelolaan limbah jenis ini diatur sangat ketat dan dilarang keras ditimbun sembarangan. Penyimpanan dan pengelolaannya wajib memiliki izin khusus yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan – izin yang sama sekali tidak dimiliki oleh lokasi ini.       Warga juga mengaku telah berulang kali menyampaikan keluhan dan laporan ke berbagai pihak, namun aktivitas di lokasi tersebut sama sekali tidak terhenti, seolah kebal hukum.   Ditemui di Lokasi, Johan Akui Pemilik Oknum Polres   Saat tim investigasi media ini mendatangi lokasi pada Rabu (03/06/2026), gerbang gudang terlihat terbuka lebar. Dari pinggir jalan raya, tumpukan barang sudah tampak jelas menumpuk di halaman terbuka. Material yang diduga limbah B3 terlihat dikemas rapat dalam karung besar (Jumbo Bag), tumpukan limbah plastik sisa produksi pabrik menjulang setinggi manusia dewasa, serta tumpukan kayu palet yang tampak berlumut dan mengeluarkan aroma apek yang sangat menyengat.   Sandi Jambak kordinator masyarakat peduli keadilan KMPK dan juga ketua bidang organisasi karang taruna SEI pelunggut saat di hubungi awak media (10/6/2026)  " Keresehan masyarakat terkait penampungan Limbah B3 ini harus jadi perhatian dari pemerintah dan juga aparat penegak hukum ( APH) terkhusus kepada Kapolresta Barelang karena dari keterangan di lapangan di duga milik anggota Polresta tentu di sini di uji dan di lihat integritas Kapolresta Barelang dalam melaku penegakan hukum apalagi menyangkut keterlibatan angota nya.  Dan kepada Kapolda Kepri agar ada atensi juga terkait permasalahan ini sebagai pidato presiden Prabowo bahwa jika ada oknum aparat yang membekingi usaha ilegal di berantas, kalau memang polri mengikuti arahan presiden kalau pidato presiden di acuhkan kan saja tentu tanda tanya besar bagi kita semua terkait penegakan hukum di Kepri ini, kita coba lihat dulu langkah Polresta barelang dan Polda Kepri terkait masalah ini jika masih tutup mata tentu nanti kita akan lakukan aksi  demo berati no demo no justice di Kepri ini.  Terahir kepada Dinas lingkungan hidup kota Batam kita minta bekerja lah dengan baik jangan pandang bulu dalam melakukan penindakan walau pun kinerja sangat mengecewakan dari Dinas lingkungan hidup kota saat seperti banyak gudang gudang limbah B3 ilegal yang beroperasi dan penangan sampah tak maksimal kita bisa lihat tumukan  sampah dimna mana cuma tetap harus berkerja dengan baik karena secara kebutuhan hidup sudah di biaya negara untuk berkerja harus ada rasa tanggung jawab dan malu karena sudah di hidupi oleh negara tapi tak bisa menunjukan kinerja baik.   Dohar Hasibuan kepala dinas lingkungan hidup kota Batam saat di hubungi awak media (10/6/2026) via media WhatsApp tidak memerikan tangapan sama sekali pesan dari awak media hanya di baca Tampa memberi tangapan sama sekali sampai berita ini di turunkan belum ada tangapan dari pemerintah kota Batam.       Merespons kabar yang beredar itu, Ketua Karang Taruna Kelurahan Sei Pelunggut, Sanggam Siagian, memberikan reaksi keras dan tegas. Menurutnya, jika fakta tersebut benar adanya, hal ini merupakan pukulan berat bagi rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.  “Kami mendengar kabar tersebut dan tentu saja hal ini sangat memukul rasa keadilan masyarakat. Jika benar pemiliknya adalah aparat penegak hukum, justru ia seharusnya menjadi teladan, bukan malah melanggar aturan dan merugikan banyak orang,” ujar Sanggam Siagian, Kamis (10/06/2026).  Ia menegaskan, keberadaan limbah B3 yang ditimbun tanpa izin resmi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 telah terbukti meresahkan warga. Baunya yang menyengat serta aliran air larian yang mencemari parit dan sungai sekitar menjadi ancaman nyata bagi kesehatan dan kelestarian lingkungan. Apalagi jika pelakunya adalah pihak yang seharusnya mengayomi dan menegakkan aturan, hal itu dianggap sebagai bentuk pembiaran yang tidak bisa dibiarkan.  Sanggam menuntut agar aparat penegak hukum bertindak berani dan adil, tanpa memandang latar belakang maupun jabatan pelaku.  “Kami menuntut agar kasus ini ditangani secara transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi, dan hukum harus berlaku sama bagi siapa saja tanpa pandang jabatan atau kekuasaan. Kami juga meminta agar lokasi ini segera ditutup, limbahnya dipindahkan dan dikelola sesuai prosedur, serta lingkungan kami dibersihkan kembali,” tegasnya.  Bukan hanya sekadar menyuarakan protes, Sanggam juga berjanji bahwa Karang Taruna beserta seluruh elemen masyarakat Sei Pelunggut akan terus memantau setiap perkembangan kasus ini. Masyarakat siap turun tangan dan menjadi saksi serta pendamping aktif agar proses hukum berjalan di jalur yang benar dan tidak berhenti di tengah jalan.   Ia memastikan tim penyidiknya akan segera bergerak melakukan pengecekan fakta di lapangan, mulai dari memverifikasi izin usaha, jenis material yang disimpan, hingga menelusuri kebenaran identitas pemilik gudang yang disinyalir berstatus aparat tersebut.tutup nya

Di duga Mililiki gudang Limbah oknum polisi Polresta Barelang intergeritas Kapolresta barelang di pertanyakan Batam- diduga oknum polisi dari Polresta Barelang memiliki gudang penampungan Limbah B3 di duga ilegal yang terletak di Dapur 12 kelurahan Sei pelunggut Kecamatan Sagulung kota Batam (10/6/2026) Praktik penimbunan liar limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang telah lama meresahkan warga Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, akhirnya terungkap. Hasil penelusuran mendalam tim investigasi media membongkar fakta krusial: sebuah lokasi di kawasan strategis sekitar Jalan Raya Dapur 12 terbukti beroperasi dalam kurun waktu yang cukup lama diduga tanpa selembar pun izin resmi. Usaha ini berkedok pengumpulan rongsokan atau scrap, namun menyimpan material yang jauh dari sekadar barang bekas biasa, melainkan material berisiko tinggi yang mengancam lingkungan dan kesehatan publik. Berdasarkan data serta pengaduan masyarakat yang dihimpun selama sepekan terakhir, bekas bangunan pengolahan kayu ini sangat aktif didatangi kendaraan pengangkut barang. Muatan yang dibongkar bukanlah besi tua atau kardus, melainkan tumpukan limbah plastik industri, sisa komponen dan perangkat elektronik bekas, timbunan baterai serta aki bekas, hingga kayu palet yang diduga kuat telah terkontaminasi zat kimia berbahaya. Seluruh jenis material tersebut secara tegas masuk dalam kategori limbah B3. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, pengelolaan limbah jenis ini diatur sangat ketat dan dilarang keras ditimbun sembarangan. Penyimpanan dan pengelolaannya wajib memiliki izin khusus yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan – izin yang sama sekali tidak dimiliki oleh lokasi ini. Warga juga mengaku telah berulang kali menyampaikan keluhan dan laporan ke berbagai pihak, namun aktivitas di lokasi tersebut sama sekali tidak terhenti, seolah kebal hukum. Ditemui di Lokasi, Johan Akui Pemilik Oknum Polres Saat tim investigasi media ini mendatangi lokasi pada Rabu (03/06/2026), gerbang gudang terlihat terbuka lebar. Dari pinggir jalan raya, tumpukan barang sudah tampak jelas menumpuk di halaman terbuka. Material yang diduga limbah B3 terlihat dikemas rapat dalam karung besar (Jumbo Bag), tumpukan limbah plastik sisa produksi pabrik menjulang setinggi manusia dewasa, serta tumpukan kayu palet yang tampak berlumut dan mengeluarkan aroma apek yang sangat menyengat. Sandi Jambak kordinator masyarakat peduli keadilan KMPK dan juga ketua bidang organisasi karang taruna SEI pelunggut saat di hubungi awak media (10/6/2026) " Keresehan masyarakat terkait penampungan Limbah B3 ini harus jadi perhatian dari pemerintah dan juga aparat penegak hukum ( APH) terkhusus kepada Kapolresta Barelang karena dari keterangan di lapangan di duga milik anggota Polresta tentu di sini di uji dan di lihat integritas Kapolresta Barelang dalam melaku penegakan hukum apalagi menyangkut keterlibatan angota nya. Dan kepada Kapolda Kepri agar ada atensi juga terkait permasalahan ini sebagai pidato presiden Prabowo bahwa jika ada oknum aparat yang membekingi usaha ilegal di berantas, kalau memang polri mengikuti arahan presiden kalau pidato presiden di acuhkan kan saja tentu tanda tanya besar bagi kita semua terkait penegakan hukum di Kepri ini, kita coba lihat dulu langkah Polresta barelang dan Polda Kepri terkait masalah ini jika masih tutup mata tentu nanti kita akan lakukan aksi demo berati no demo no justice di Kepri ini. Terahir kepada Dinas lingkungan hidup kota Batam kita minta bekerja lah dengan baik jangan pandang bulu dalam melakukan penindakan walau pun kinerja sangat mengecewakan dari Dinas lingkungan hidup kota saat seperti banyak gudang gudang limbah B3 ilegal yang beroperasi dan penangan sampah tak maksimal kita bisa lihat tumukan sampah dimna mana cuma tetap harus berkerja dengan baik karena secara kebutuhan hidup sudah di biaya negara untuk berkerja harus ada rasa tanggung jawab dan malu karena sudah di hidupi oleh negara tapi tak bisa menunjukan kinerja baik. Dohar Hasibuan kepala dinas lingkungan hidup kota Batam saat di hubungi awak media (10/6/2026) via media WhatsApp tidak memerikan tangapan sama sekali pesan dari awak media hanya di baca Tampa memberi tangapan sama sekali sampai berita ini di turunkan belum ada tangapan dari pemerintah kota Batam. Merespons kabar yang beredar itu, Ketua Karang Taruna Kelurahan Sei Pelunggut, Sanggam Siagian, memberikan reaksi keras dan tegas. Menurutnya, jika fakta tersebut benar adanya, hal ini merupakan pukulan berat bagi rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. “Kami mendengar kabar tersebut dan tentu saja hal ini sangat memukul rasa keadilan masyarakat. Jika benar pemiliknya adalah aparat penegak hukum, justru ia seharusnya menjadi teladan, bukan malah melanggar aturan dan merugikan banyak orang,” ujar Sanggam Siagian, Kamis (10/06/2026). Ia menegaskan, keberadaan limbah B3 yang ditimbun tanpa izin resmi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 telah terbukti meresahkan warga. Baunya yang menyengat serta aliran air larian yang mencemari parit dan sungai sekitar menjadi ancaman nyata bagi kesehatan dan kelestarian lingkungan. Apalagi jika pelakunya adalah pihak yang seharusnya mengayomi dan menegakkan aturan, hal itu dianggap sebagai bentuk pembiaran yang tidak bisa dibiarkan. Sanggam menuntut agar aparat penegak hukum bertindak berani dan adil, tanpa memandang latar belakang maupun jabatan pelaku. “Kami menuntut agar kasus ini ditangani secara transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi, dan hukum harus berlaku sama bagi siapa saja tanpa pandang jabatan atau kekuasaan. Kami juga meminta agar lokasi ini segera ditutup, limbahnya dipindahkan dan dikelola sesuai prosedur, serta lingkungan kami dibersihkan kembali,” tegasnya. Bukan hanya sekadar menyuarakan protes, Sanggam juga berjanji bahwa Karang Taruna beserta seluruh elemen masyarakat Sei Pelunggut akan terus memantau setiap perkembangan kasus ini. Masyarakat siap turun tangan dan menjadi saksi serta pendamping aktif agar proses hukum berjalan di jalur yang benar dan tidak berhenti di tengah jalan. Ia memastikan tim penyidiknya akan segera bergerak melakukan pengecekan fakta di lapangan, mulai dari memverifikasi izin usaha, jenis material yang disimpan, hingga menelusuri kebenaran identitas pemilik gudang yang disinyalir berstatus aparat tersebut.tutup nya

Batam- diduga oknum polisi dari Polresta  Barelang memiliki gudang penampungan Limbah B3 di duga ilegal yang terletak di Dapur 12 kelurahan Sei pelunggut Kecamatan Sagulung kota B…
Wakil Bupati Labuhanbatu Saksikan Pelepasan Santriwan dan Santriwati RA Al Hidayah Bulu Cina

Wakil Bupati Labuhanbatu Saksikan Pelepasan Santriwan dan Santriwati RA Al Hidayah Bulu Cina

Labuhanbatu – Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, menghadiri sekaligus menyaksikan prosesi pelepasan santriwan dan santriwati RA-Al Hidayah Bulu Cina angkatan ke-19 Rabu 10/6/…
Mafia BBM Ilegal Kebal Hukum? Aktivitas Dugaan Penimbunan Solar di Sagulung Berlangsung Terang-Terangan

Mafia BBM Ilegal Kebal Hukum? Aktivitas Dugaan Penimbunan Solar di Sagulung Berlangsung Terang-Terangan

Batam, Kepri – Aktivitas hilir-mudik truk pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal diwilayah Kecamatan Sagulung, Kota Batam, tepatnya disamping area galangan kapal m…
POLRES ROKAN HILIR GELAR RAPAT KOORDINASI LINTAS SEKTORAL PENGAMANAN EVENT WISATA NASIONAL BAKAR TONGKANG 2026

POLRES ROKAN HILIR GELAR RAPAT KOORDINASI LINTAS SEKTORAL PENGAMANAN EVENT WISATA NASIONAL BAKAR TONGKANG 2026

Rokan Hilir – Dalam rangka memastikan pelaksanaan Event Wisata Nasional Bakar Tongkang Tahun 2026 berjalan aman, tertib, dan lancar, Polres Rokan Hilir menggelar Rapat Koordinas…
Pertumbuhan Jagung Pipil di Rantau Kopar Jadi Perhatian Bhabinkamtibmas Bripka Kuncoro, S.H

Pertumbuhan Jagung Pipil di Rantau Kopar Jadi Perhatian Bhabinkamtibmas Bripka Kuncoro, S.H

Rantau Kopar, (10-06-2026).Polsek Rantau kopar melaksanakan rutinitas pengecekan .Pertumbuhan tanaman jagung pipil di Kecamatan Rantau Kopar kembali menjadi perhatian Bhabinkamtib…
Dugaan Pungutan Nikah di Luar Tarif Resmi Mencuat, Kepala KUA Kampung Dalam Beri Klarifikasi

Dugaan Pungutan Nikah di Luar Tarif Resmi Mencuat, Kepala KUA Kampung Dalam Beri Klarifikasi

Padang Pariaman,--Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Masrijal Habib, S. Ag diduga melakukan pungutan liar kepada pasangan pengantin yang menikah di…
Kisruh di Tubuh PDA Pariaman, Penasehat PDM Minta Tuntutan AMM Ditanggapi Serius

Kisruh di Tubuh PDA Pariaman, Penasehat PDM Minta Tuntutan AMM Ditanggapi Serius

Kota Pariaman,---Penasehat Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Pariaman, Drs. H. Hasan Basri, M.Ag, berikan apresiasi kepada Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Kota Pariaman yan…
DPC GRANAT Bengkalis Jalin Audiensi dan Silaturahmi dengan Polres Bengkalis

DPC GRANAT Bengkalis Jalin Audiensi dan Silaturahmi dengan Polres Bengkalis

Bengkalis — Dalam upaya memperkuat sinergi dan kerja sama dalam pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan narkotika, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Nasional Anti Narkot…
Bhabinkamtibmas Kel. Rantau Kopar Cek Ketahanan pangan jagung pipil

Bhabinkamtibmas Kel. Rantau Kopar Cek Ketahanan pangan jagung pipil

Pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekira pukul 14.00 wib Bhabinkamtibmas Kel. Rantau Kopar Aipda Suradal melakukan pengecekan jagung pipil untuk memastikan nutrisi tanaman t…
Khataman Al-Qur'an dan Tasyakuran Kelulusan Yayasan Nurul Hidayah

Khataman Al-Qur'an dan Tasyakuran Kelulusan Yayasan Nurul Hidayah

Jambi - Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani menghadiri acara Khataman Al-Qur'an dan Tasyakuran Kelulusan siswa akhir RA, MI, dan MTs Yayasan Nurul Hidayah Jambi Tahun Ajaran 20…
DPC GRANAT Kabupaten Bengkalis Daftarkan Organisasi ke Kesbangpol

DPC GRANAT Kabupaten Bengkalis Daftarkan Organisasi ke Kesbangpol

Bengkalis — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Kabupaten Bengkalis yang baru terbentuk melakukan kunjungan ke Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan …
Wabup Katamso Hadiri RUPS Bank Jambi, Bahas Komisaris Independen hingga Penguatan Pembiayaan Daerah

Wabup Katamso Hadiri RUPS Bank Jambi, Bahas Komisaris Independen hingga Penguatan Pembiayaan Daerah

TANJAB BARAT– Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., menghadiri kegiatan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bank Pembangunan Daerah Jambi yang diselen…
SATRESKRIM POLRES ROKAN HILIR BERHASIL UNGKAP KASUS VIDEO VIRAL DUGAAN PENODONGAN AIR SOFT GUN

SATRESKRIM POLRES ROKAN HILIR BERHASIL UNGKAP KASUS VIDEO VIRAL DUGAAN PENODONGAN AIR SOFT GUN

Rokan Hilir – Unit Reaksi Cepat RAGA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus video viral yang memperlihatkan seorang pria diduga melaku…
Babinsa Koramil 04/Sarolangun Dampingi Petani Panen Kangkung di Gunung Kembang

Babinsa Koramil 04/Sarolangun Dampingi Petani Panen Kangkung di Gunung Kembang

Sarolangun – Dalam upaya mendukung Program Ketahanan Pangan (Hanpangan), Babinsa Koramil 04/Sarolangun Kodim 0420/Sarko, Serda Hendrik Setiawan, melaksanakan pendampingan pertania…
Hasan Basri: Klarifikasi Endriwati Diperlukan untuk Redam Polemik Dugaan Dana Rp20 Miliar

Hasan Basri: Klarifikasi Endriwati Diperlukan untuk Redam Polemik Dugaan Dana Rp20 Miliar

Kota Pariaman,---Penasehat Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Pariaman, Drs. H. Basri, M. Ag, mengatakan untuk menenangkan gejolak tuntutan Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM)…
POLSEK SIMPANG KANAN BERIKAN SOSIALISASI BAHAYA NARKOBA KEPADA PELAJAR SMK N 1 SIMPANG KANAN

POLSEK SIMPANG KANAN BERIKAN SOSIALISASI BAHAYA NARKOBA KEPADA PELAJAR SMK N 1 SIMPANG KANAN

Rokan Hilir – Dalam upaya mencegah penyalahgunaan narkotika di kalangan generasi muda, Polsek Simpang Kanan Polres Rokan Hilir melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan ten…