Breaking News

Ketum WHN Capt. Arqam Bakri, SE, M.Mar, M.BA Soroti Dugaan Hilangnya Barang Bukti Kasus Pasir Timah Ilegal




LINGGA – Menyikapi berbagai informasi yang telah disampaikan oleh sejumlah media massa sejak bulan Januari hingga April 2025, terkait dugaan aktivitas pengangkutan pasir timah ilegal di wilayah perairan Kabupaten Lingga oleh sebuah kapal motor yang diduga milik salah seorang warga Desa Pena’ah berinisial “AG”.

 Ketua Umum WHN ,Capt. Arqam Bakri, SE, M.Mar, M.BA, melalui Dewan Pengurus Daerah Wawasan Hukum Nusantara (DPD WHN) Kabupaten Lingga menyampaikan pernyataan resmi melalui Pres Rilis No : 003/DPD-WHN Lingga/04/2025. pada Hari Kamis (24-April-2025).

Dalam Pres Rilis tersebut Ketua Umum WHN mendesak pihak yang berwenang untuk memberikan klarifikasi kepada publik tentang penanganan kasus tindak pidana penyelundupan barang yang diduga Ilegal yakni Pasir Timah.

Diketahui, kapal motor tersebut sebelumnya diamankan oleh Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Kabupaten Lingga. Namun, berdasarkan pemberitaan terbaru, kapal dimaksud dilaporkan telah “menghilang” tanpa kejelasan proses hukum lebih lanjut. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius dari masyarakat mengenai tindak lanjut penegakan hukum dalam kasus tersebut.

Sejumlah media telah mengangkat persoalan ini, di antaranya:

1. Media Cahayanewskepri.com, melalui pemberitaan tertanggal 18 Januari 2025 dengan judul “Terkait Diamankan Kapal Motor Milik Pengusaha Tionghoa Desa Pena’ah Oleh Petugas Laut Kabupaten Lingga, Begini Informasinya”. Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa kapal motor kayu milik seorang pengusaha bermarga Tionghoa berinisial AG diduga mengangkut sekitar 10 ton pasir hitam (pasir timah) asal Bangka yang akan dikirim ke Malaysia.

2. Media Metrobatam.Com, dalam publikasinya tertanggal 22 April 2025, memuat laporan berjudul “Kapal Motor Kayu Bermuatan 10 Ton Pasir Timah Yang Pernah Diamankan Kini Raib Tanpa Jejak”. Media tersebut melaporkan bahwa kapal yang semula diamankan dan ditempatkan di pelabuhan sekitar markas Satpolairud Desa Jagoh, Kecamatan Singkep Barat, kini tidak lagi terlihat di lokasi, dan dugaan penghilangan barang bukti pun mencuat.

Berdasarkan prinsip keterbukaan informasi publik serta pelaksanaan fungsi pers sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6 huruf a, b, c, d, dan e Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, DPD WHN Lingga memandang pentingnya penjelasan resmi dari Satpolairud Lingga mengenai keberadaan kapal tersebut, serta kejelasan status hukumnya.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Wawasan Hukum Nusantara (DPP WHN), Capt. Arqam Bakri, SE, M.Mar, M.BA, melalui DPD WHN Lingga, dengan ini menyampaikan permintaan secara tegas kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Satpolairud Lingga, untuk menyampaikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat Kabupaten Lingga. Hal ini penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum, serta menjamin tidak terjadinya pelanggaran terhadap prinsip-prinsip keadilan dan akuntabilitas publik.

DPD WHN Lingga akan terus memantau perkembangan kasus ini serta mendorong transparansi dan profesionalisme dari aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
Sumber : metrobatam

0 Comments

© Copyright 2022 - PORTAL BUANA NEW