Breaking News

Warga Kampung Tower Nongsa Harap WHN Batam Dampingi Proses Hukum, Tuntut Keadilan Ganti Rugi dan Relokasi



Batam, 27 Maret 2025 – Puluhan warga Kampung Tower, Kampung Kolam, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, menyampaikan keresahan mereka terkait ketidakpastian ganti rugi dan relokasi atas lahan yang kini dialokasikan kepada PT Citra Tritunas Prakasa. Hingga saat ini, warga mengaku belum mendapat kejelasan dari pihak perusahaan penerima alokasi.

Tak hanya itu, warga juga merasa terintimidasi dengan hadirnya oknum preman yang diduga dikomandoi oleh oknum anggota TNI aktif. Hal ini menambah beban psikologis masyarakat yang sejak awal telah berada dalam kondisi serba tidak pasti.



"Memang hari ini ada undangan dari tim terpadu Pemko Batam yang dipimpin oleh Kasatpol PP Iman Tohari untuk sosialisasi. Namun, dari pertemuan itu, belum ada kepastian soal relokasi atau kavling yang layak bagi kami," ungkap Yopi, salah satu warga, saat ditemui awak media, Rabu (27/3).

Menurut Yopi, pihak perusahaan hanya menyampaikan kesanggupan memberikan kompensasi senilai Rp3 juta hingga Rp9 juta per rumah. Angka ini dinilai tidak manusiawi dan tidak mencerminkan nilai wajar untuk membangun tempat tinggal kembali.

“Kami juga warga negara Indonesia. Kami hanya ingin diperlakukan dengan adil dan manusiawi. Apalagi sudah ada warga kami yang menjadi korban penganiayaan oleh oknum yang diduga sengaja diturunkan ke lokasi. Bahkan ada yang sudah melapor ke Polsek Nongsa, tapi hingga kini belum ada kejelasan hukum,” tambahnya.



Atas kondisi tersebut, warga Kampung Tower mengundang Wawasan Hukum Nusantara (WHN) Kota Batam untuk memberikan pendampingan hukum.

Menanggapi hal itu, Ketua DPD WHN Kota Batam, Metio Sandi, menyampaikan pihaknya siap mendampingi warga yang terdampak. Menurutnya, ada 46 nomor rumah di RT 02, 03, dan 04 RW 09 yang hingga kini belum mendapatkan ganti rugi sebagaimana mestinya.

“Pihak PT Citra Tritunas Prakasa selaku penerima alokasi dari BP Batam telah melanggar pernyataan yang mereka tandatangani. Dalam dokumen itu jelas disebut bahwa mereka bersedia menyelesaikan dampak sosial tanpa melibatkan BP Batam. Namun kenyataannya, janji tersebut diabaikan,” ujar Metio Sandi, Kamis (28/3).

Metio juga menyoroti tindakan intimidasi dan kekerasan yang dialami warga, termasuk seorang ibu rumah tangga yang menjadi korban penganiayaan. Ironisnya, laporan ke Polsek Nongsa belum ditindaklanjuti secara serius, bahkan pasal yang dikenakan dinilai tidak relevan dengan kejadian sebenarnya.

“Kami akan kawal kasus ini. Bahkan sudah kami koordinasikan dengan Ketua Umum WHN Capt. Arqam Bakri agar ini menjadi atensi di tingkat pusat. Jika dibutuhkan, pakar-pakar hukum dari DPP WHN siap kami hadirkan,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, WHN akan melayangkan surat ke Komisi III dan VI DPR RI, Mabes Polri, Mabes TNI, serta Komnas HAM, agar persoalan ini mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat dan aparat penegak hukum.

“Keadilan bagi masyarakat harus diperjuangkan. Tidak boleh ada yang merasa terintimidasi di negeri sendiri,” pungkas Metio.

0 Comments

© Copyright 2022 - PORTAL BUANA NEW