Bengkalis, Mandau – Sejumlah warga Duri, khususnya di Desa Tambusai, Kecamatan Bathin Solapan dan Mandau, mengaku resah atas lambannya penanganan laporan dugaan penipuan yang mereka sampaikan ke pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau, Polres Bengkalis.
Salah seorang warga berinisial MH, yang mengaku sebagai korban penipuan, melaporkan kasusnya ke Polsek Mandau pada 11 Januari 2025, dengan nomor laporan: Pengaduan/16/1/2025/RIAU/BKS/SEK-MDU. Korban menyatakan telah memberikan seluruh bukti yang diperlukan, termasuk kwitansi bermaterai senilai Rp10.000 yang ditandatangani oleh terlapor, rekaman pembicaraan, serta saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik.
Namun hingga hampir tiga bulan berlalu, laporan tersebut masih berstatus lampeng atau belum dinaikkan ke tahap penyidikan. Bahkan, menurut korban, upaya koordinasi yang sebelumnya berjalan baik dengan Kanitreskrim Polsek Mandau berubah menjadi hambatan, setelah dirinya mencoba menghubungi atasan Kanitreskrim, yakni Kasatreskrim Polres Bengkalis.
“Saya hanya ingin memperjuangkan hak saya sebagai korban. Tapi setelah saya koordinasi ke Kasatreskrim, Kanitreskrim Polsek Mandau justru mengaku tersinggung, dan memblokir nomor saya,” ungkap MH.
Korban juga mengaku sempat dua kali menjalani proses mediasi bersama terlapor di hadapan pihak kepolisian. Dalam mediasi itu, terlapor mengakui tanda tangan pada kwitansi tersebut dan menyatakan bersedia mengembalikan uang secara mencicil. Namun, menurut korban, tidak ada itikad baik yang jelas, dan upaya pihak terlapor dinilai mencoba menggiring kasus ke ranah perdata, padahal dalam kwitansi tidak tercantum adanya pinjam-meminjam, melainkan titipan uang.
“Saya titip uang, bukan meminjamkan. Maka saya minta uang saya dikembalikan secara tunai, sesuai isi kwitansi,” tegas MH.
Upaya korban untuk mencari keadilan pun semakin terhambat. Pada 13 Maret 2025, Polsek Mandau mengadakan diskusi lanjutan dan prakonstruksi yang dihadiri oleh Kapolsek, Kanitreskrim, dan dua penyidik. Dalam forum tersebut, pihak kepolisian sempat mempertanyakan apakah ada saksi yang menyaksikan langsung penyerahan uang. Korban menjawab bahwa anak perempuannya ikut menyaksikan, namun pernyataan itu ditanggapi berbeda oleh Kapolsek.
“Kami justru khawatir kalau berkas ini kami kirim ke kejaksaan nanti ditolak dan berdampak buruk pada karier kami,” ungkap salah satu anggota Polsek Mandau kepada korban, menurut pengakuan MH.
Pernyataan itu membuat korban dan masyarakat semakin kecewa. Mereka menilai proses hukum seharusnya tidak didasarkan pada kekhawatiran pribadi aparat, melainkan berdasarkan fakta dan bukti yang sudah ada.
“Kami masyarakat kecil, hanya ingin keadilan ditegakkan. Jangan kami yang sudah jadi korban penipuan, justru dipersulit. Tugas penyidik adalah mengusut tuntas, bukan membebankan penyelidikan kepada pelapor,” ujar korban.
Atas kondisi tersebut, masyarakat Duri dan sekitarnya meminta perhatian khusus dari Kapolres Bengkalis AKBP Budi dan Kapolda Riau Irjen Pol Herry. Mereka berharap adanya evaluasi dan pengawasan terhadap kinerja Polsek Mandau, agar kasus-kasus yang dilaporkan masyarakat tidak mandek dan mendapat kepastian hukum.
“Sesuai pesan Presiden Prabowo Subianto: ‘Jika tidak bisa bantu banyak orang, bantulah satu orang. Jika tak bisa bantu satu orang, jangan buat mereka susah’. Kami mohon, jangan tambah beban kami,” tutup MH.
Sumber: Wawancara langsung bersama korban (FN).
0 Comments