Breaking News

Kericuhan Pengurus UUO desa langling dengan Masyarakat bukan dengan Perusahaan



MERANGINsetelah menerima dana 30 persen hasil TBS dari PT. KDA Kabupaten Merangin pada tanggal 5 Juni 2024 berjumlah RP. 382.222.280, dan kemarin pada tanggal 26 Maret 2025 UUO desa langling kembali menerima dana 30 persen berjumlah Rp. 411.110.00

Pembagian dana ini kepada masyarakat desa langling sedang berlangsung hari ini di Angso duo desa langling,

saat pembagian beberapa masyarakat penerima dana kompensasi tersebut yang dianggap perlu karena menurut Malik warga desa langling yang juga sebagai pemilik lahan dana yang diterima pada tahun 2024 tidak lah pantas tidak sesuai dengan yang ada dikeluarkan karena setaunya Malik dana tersebut masih Tersisa berkisar 47 juta sementara Laporan pertanggungjawaban keuangan dananya sudah habis, dan keperuntukan dana dana tersebut tidak sesuai dengan apa yang dikeluarkan dan tidak tepat kegunaannya.




Diantaranya kegunaan dana tersebut yang tidak pantas :
1. Biaya administrasi, Rapat dan transportasi Rp. 36.050.000
2. Pengurus UUO       Rp. 30.500.000
3. Dana tak terduga   Rp. 10.422.280

Hari ini Malik mempertanyakan hal tersebut diatas kepada pengurus uuo ditempat pembagian dana diangso duo, disambut dengan kemarahan oleh pengurus UUO terjadi lah keributan dan pemukulan, saya rasa tidak ada salah nya saya bertanya ucap Malik..

Jadi saya mintak kepada masyarakat langling untuk secara bersama memantau dana tersebut begitu juga dgn PT. KDA dan Koperasi tiga serumpun jika dana ini untuk masyarakat ya bagikan lah ke masyarakat.. jangan habis tanpa ada laporannya ke masyarakat, pungkasnya

Jika perlu ganti pengurus uuo desa Langling karena sudah terlalu lamo mereka menjadi pengurus uuo desa Langling seperti dinasti kerajaan saja.

meninggal kakaknya adiknya yang ganti nanti meninggal adiknya anaknya ganti, dan keterlibatan didalam pengelolaan dana uuo desa Langling ya mereka anak beranak lah.
wajar saja Kuat NEPOTISME nya. Pungkas Malik.


Perlu di luruskan perselisihan ini murni antara pengurus Unit Usaha Otonom atau UUO sebuah Organisasi yang di bentuk Desa dengan Masyarakat,bukan kericuhan antara perusahaan dengan masyarakat. 



ROLEX

0 Comments

© Copyright 2022 - PORTAL BUANA NEW