BATAM – Seorang warga bernama Fatimah Dewi (32) diduga menjadi korban penganiayaan oleh orang suruhan PT Citra Tritunas Prakasa yang ditugaskan melakukan penggusuran di kawasan Kampung Kolam, Teluk Bakau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, pada 21 Februari 2025.
Kejadian bermula ketika sekitar 10 orang yang diduga sebagai utusan PT Citra Tritunas Prakasa mendatangi lokasi rumah korban dan melakukan penebangan pohon di pekarangan rumahnya. Fatimah, yang merasa tidak menerima pemberitahuan sebelumnya, mencoba menghalangi kegiatan tersebut. Keributan pun terjadi hingga berujung pada aksi tarik-menarik antara korban dan salah satu pelaku yang berjenis kelamin laki-laki. Akibatnya, Fatimah tersungkur ke tanah dan mengalami luka.
Merasa dirugikan, korban melaporkan insiden ini ke Polsek Nongsa dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/I/2025/SPKT/POLSEK NONGSA/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU pada 2 Januari 2025. Namun, hingga kini, setelah satu bulan 20 hari berlalu, kasus ini diduga belum mendapatkan penanganan yang maksimal dari pihak kepolisian.
Korban dan Keluarga Kecewa
Kasim, suami korban, mengungkapkan kekecewaannya kepada awak media saat ditemui di Kampung Teluk Mata Ikan, Nongsa, pada 20 Februari 2025.
“Kami hanya menerima dua dokumen, yaitu bukti laporan dan satu kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang dikeluarkan pada hari pelaporan, yaitu 2 Januari 2025. Sampai sekarang tidak ada perkembangan lebih lanjut. Sebagai masyarakat biasa, kami melapor ke polisi untuk mencari keadilan, tetapi tidak ada kepastian hukum,” ujar Kasim.
Ia juga mempertanyakan apakah kasus ini sulit diproses karena melibatkan pihak perusahaan.
“Kami tidak tahu apakah ini karena yang kami laporkan adalah orang dari perusahaan. Kami hanya ingin mendapatkan keadilan,” tambahnya.
Menurut Kasim, pihaknya telah menghubungi penyidik terkait perkembangan kasus ini dan mendapatkan informasi bahwa mereka diminta datang ke Polsek Nongsa pada hari Sabtu.
“Hari ini Kamis, berarti dua hari lagi kami akan datang ke Polsek. Kami hanya bisa menunggu,” tutupnya dengan nada kecewa.
Respons Polsek Nongsa
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Ipda Jexson Marpaung, S.H., saat ditemui awak media di ruang Reskrim Polsek Nongsa pada 21 Februari 2025 pukul 15.00 WIB, menyatakan bahwa ia tidak dapat memberikan keterangan tanpa izin dari Kapolsek Kompol Efendi Ali.
“Kalau abang mau konfirmasi, saya harus izin pimpinan saya. Saya tidak bisa memberikan keterangan untuk dipublikasikan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.
0 Comments