Breaking News

ARB Dijatuhi Sanksi Adat, LAM Provinsi Jambi: Pelanggar Adat Terkena Sumpah Purbakala "Biso Kawi"



Jambi – Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi memberikan penjelasan resmi terkait sanksi adat yang dijatuhkan oleh LAM Jambi (LAMJ) Kabupaten Tebo terhadap Agus Rubiyanto (ARB). Sanksi adat tersebut diambil setelah ARB tiga kali mangkir dari panggilan LAMJ Tebo terkait dugaan pelanggaran SARA dalam sebuah acara di Kabupaten Tebo.

Dalam musyawarah yang digelar oleh LAMJ Kabupaten Tebo pada Rabu (2/10/2024), diputuskan bahwa ARB dijatuhi sanksi adat berupa 'Dibuang dari Negeri', yang dituangkan dalam seloko adat dengan bunyi: "Anak Negeri Yang Tidak Patuh maka Buanglah Jauh-jauh, Gantunglah Tinggi, Tanamlah Dalam-dalam. 'Ba ayam lah dio ka kuwau, ba kambing lah kakijang, ba karbau lah dio ka ruso."

Wakil Ketua Umum III LAM Provinsi Jambi, Drs. H. Hasan Basri Jamid, menjelaskan bahwa sanksi tersebut memiliki makna yang mendalam. "Makna pertama, Agus Rubiyanto diusir dari negeri, artinya ia disisihkan dari masyarakat Melayu Jambi di mana pun ia berada. Makna kedua, dia disingkirkan dari pergaulan adat dan tidak diakui oleh masyarakat adat," ujarnya di Kantor LAM Provinsi Jambi, Senin (7/10/2024).

Hasan Basri, yang bergelar adat Ario Perbo Ketayo Alam, menambahkan bahwa pelanggar adat dianggap 'beradat sendiri' atau tidak menghormati lembaga adat yang ada. "Ini berarti dia memilih jalan sendiri tanpa menghargai Tuo-Tuo Rajo, atau pemimpin adat di lingkungannya," lanjutnya.

Selain itu, dalam berita acara musyawarah LAMJ Tebo, disebutkan pula bahwa pengurus adat dari tingkat tertinggi hingga terendah dilarang menghadiri acara sedekahan, baik kecil maupun besar, yang diadakan oleh ARB. "Jika ada yang melanggar ketentuan ini, mereka juga akan dikenai sanksi adat," jelas Hasan Basri.

Lebih lanjut, ia menjelaskan mengenai Biso Kawi, istilah adat yang digunakan untuk mereka yang melanggar keputusan bersama yang telah disepakati nenek moyang. "Orang yang terkena Biso Kawi ini ibarat hidup segan, mati tak mau. Jika sumpah ini jatuh ke dirinya, seperti seloko adat, 'Jatuh ke gunung, gunung yang runtuh; jatuh ke sungai, sungai yang kering'. Itulah akibatnya bagi yang melanggar adat," ujarnya dengan tegas.

Sebelumnya, Ketua LAMJ Kabupaten Tebo, H. Zaharuddin, menyampaikan bahwa sanksi ini dijatuhkan setelah ARB tiga kali mangkir dari panggilan terkait kasus SARA. "Kami telah memanggilnya sebanyak tiga kali, tetapi tidak ada itikad baik dari ARB untuk hadir. Oleh karena itu, LAMJ Tebo sepakat untuk menjatuhkan sanksi adat tersebut," kata Zaharuddin.

Sanksi adat ini, lanjutnya, adalah bentuk penghormatan kepada Tuo-Tuo Rajo yang selama ini menjaga adat istiadat di wilayah Kabupaten Tebo. "Sikap ARB ini dianggap tidak menghargai para pemimpin adat, sehingga sanksi ini adalah keputusan yang tepat," tutup Zaharuddin.

Reporter: Rio

0 Komentar

© Copyright 2022 - PORTAL BUANA NEW