Merangin, Komitmen Kapolres Merangin dalam membarantas peredaran gelap narkoba diwilayah hukum Polres Merangin patut diacungi jempol, setelah sebelumnya berhasil menangkap kurir sabu, kali ini Sat Resnarkoba Polres Merangin berhasil menangkap Bandar Sabu dan jaringannya.
Peristiwa tersebut bermula pada hari Senin (29/04/2024) sekira pukul 20.00 Wib, dimana Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan AP (31) warga Rt 23. Dusun Beringin Kel. Desa Meranti Kecamatan Renah Pamenang Kabupaten Merangin.Setelah sebelumnya Tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka HP( 42) yang merupakan warga Desa Kungkai Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin dalam perkara kepemilikan narkotika jenis sabu.
Pada saat dilakukan penggrebekan dan penggeledahan badan terhadap tersangka AP disebuah pos satpam yang sudah tidak terpakai, di temukan barang bukti berupa 1(satu) buah plastik asoy hitam yang di dalamnya terdapat 4 (empat) buah plastik klip ukuran besar berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 55,28 gram.
Berdasarkan keterangan tersangka AP, bahwa barang haram tersebut ia dapat dari Bandar sabu sebanyak 100 gram, dimana sebagian sabu tersebut sudah dijual oleh tersangka, sedangkan sisanya berhasil disita oleh petugas pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, S.H.,S.I.K.,M.M., M.Tr.,SO.U mengatakan"
"Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka anggota kita juga didampingi oleh warga setempat, yang mana bedasarkan informasi dari warga bahwa tersangka juga merupakan seorang Residivis dalam kasus yang sama”. Sebut Kapolres
“Selain barang bukti sabu seberat 55,28 gram, kita juga mengamankan beberapa barang bukti dari tersangka yakni berupa 2 (dua) buah plastik bening ukuran besar kosong, 1 (satu) buah plastik asoy hitam ukuran sedang, 2 (dua) lembar tisyu warna putih, 1 (satu) buah sendok takar plstik, 1 (satu) buah Hp android merk Samsung warna biru dongker beserta simcardnya, uang tunai senilai Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)," katanya, kepada wartawan, Selasa (02/04/2024).
Tekait asal usul barang haram tersebut, Kasubsi Penmas AIPTU Ruly. S.Sy., M.H menambahkan
“Kita sedang melakukan pendalaman atas keterangan tersangka, terkait dari mana barang haram tersebut didapat, maupun siapa-siapa saja yang menjadi jaringannya dimerangin ini. Sedangkan modus yang digunakan tersangka dalam melakukan transkasi yakni, Tersangka akan dihubungi oleh bandar untuk mengambil paket sabu yang sudah dikirimkan dan setelah paket diterima maka tersangka akan mendapatkan intruksi melalui telp terkait kemana sabu tersebut akan dijual, berapa banyaknya serta lokasinya, sedangkan pembayaran langsung ditransfer oleh pembeli kepada bandar”. Sambungnya”. Sebut Ruly.
Tersangka AP akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup”. Ujar Ruly.
( Humas polres_p.buana )
0 Komentar